Meningkat, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor via Bank Jateng Capai Rp17,9 Miliar

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengapresiasi masyarakat yang sudah patuh membayar pajak kendaraan bermotor secara elektronik, menggunakan aplikasi BIMA dan Laku Pandai.

Pembayaran pajak secara elektronik tersebut sudah dilakukan sejak 2023. Dalam praktiknya, Pemprov Jateng menggandeng Bank Jateng dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Pembayaran secara elektronik tersebut dinilai lebih akuntabel.

“Pendapatannya pasti masuk ke kas daerah, karena itu transfer langsung ke rekening. Uang dari objek pajak langsung masuk ke kasir Bank Jateng. Bendahara hanya bertugas mencatat,” katanya.

Sumarno meminta kepada Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD), agar bisa mendorong masyarakat untuk melakukan pembayaran secara elektronik. Konsep itu selain menjaga akuntabilitas, juga sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, meningkatnya kepatuhan pajak berarti meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)

“Pajak kendaraan bermotor punya porsi besar dalam sumber pendapatan provinsi dan kabupaten/kota,” ucapnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *