DPRD Kabupaten Semarang Sahkan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Jadi Perda

Isroatun mengatakan Pansus XIV memberikan beberapa rekomendasi untuk Pemkab Semarang. Di antaranya, meminta pemkab memberikan pendanaan yang cukup dari APBD agar pelaksaan Perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang baru bisa berjalan lebih efektif.

“Perangkat daerah terkait agar melaporkan hasil pengawasan setiap enam bulan sekali secara berkala kepada mitra kerja komisi masing-masing di DPRD Kabupaten Semarang. Pemerintah daerah harus menindaklanjuti laporan masyarakat tentang aduan terkait lenjualan minuman beralkohol,” tandasnya. (dhi)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *