Gandeng 24 LBH/OBH, Pemkot Yogyakarta Berikan Perlindungan Hukum Warga Miskin

“Ini adalah kerjasama di tahun ke empat. Pada tahun ini kami bekerjasama dengan 24 LBH atau OBH. Ada tambahan 4 LBH atau OBH pada tahun 2025, sebelumnya 20 LBH atau OBH,” bebernya.

Rihari menjelaskan bentuk kerjasama ini adalah perlindungan hukum yang berupa perlindungan hukum preventif ataupun represif.

“Meliputi bantuan hukum litigasi yang diselesaikan melalui jalur pengadilan seperti pidana, perdata, dan tata usaha negara serta bantuan hukum non litigasi yang diselesaikan di luar jalur pengadilan,” ujarnya.

Bantuan hukum tersebut, lanjutnya, dapat diakses secara gratis bagi masyarakat miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pelayanan ini sebagai bentuk bahwa pemerintah hadir dalam pelaksanaan keadilan bagi seluruh masyarakat Kota Yogyakarta termasuk masyarakat miskin,” ungkapnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *