UNGARAN, Cakram.net – Selama kurun waktu Januari 2025, Satpol PP Kabupaten Semarang telah melakukan penertiban 333 titik reklame yang dipasang di wilayah Kabupaten Semarang. Penindakan itu dilakukan karena keberadaan reklame tersebut melanggar peraturan daerah (perda), baik dipasang di lokasi larangan, tidak berizin maupun tidak bayar pajak.
Hal itu disampaikan Kepala Saptol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco di kantornya, Kamis 6 Februari 2025.
Anang mengungkapkan, pada tahun 2024 Satpol PP menertibkan 5.267 reklame yang melanggar aturan. Rinciannya, 4.769 spanduk, 149 baliho dan 16 reklame papan atau billboard. Jumlah itu berlum termasuk 1.200 reklame yang ditertibkan selama masa kampanye kemarin.
“Kemudian bulan Januari 2025 kita melakukan penertiban 331 reklame spanduk dan 2 baliho. Penertiban kita lakukan karena keberadaan reklame tersebut melanggar aturan,” ungkapnya.
Anang mengatakan, anggotanya secara rutin melakukan patroli ke 19 kecamatan wilayah Kabupaten Semarang. Keberadaan reklame paling banyak di wilayah perkotaan seperti Ungaran dan Ambarawa.