Mayoritas Perusahaan di Rembang Taati Aturan Pembayaran THR

REMBANG, Cakram.net – Menjelang Hari Raya Idulfitri, mayoritas perusahaan di Kabupaten Rembang telah menyelesaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja, sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pemantauan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Rembang, sebagian besar perusahaan menuntaskan pembayaran THR, selambat-lambatnya H-7 Lebaran.

Mediator Hubungan Industrial Dinperinaker Kabupaten Rembang Irwan Mugi Nugroho memastikan, perusahaan dengan jumlah tenaga kerja besar telah membayarkan THR, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari 10 orang, bahkan ribuan, kami pastikan sudah membayar THR sebelum H-7 Lebaran. Misalnya, PT Parkland World Indonesia (PW), PT Handal Sukses Karya (HSK), dan PT Heng Xuan International (HXI),” ujar Irwan, dilansir dari jatengprov.go.id, Kamis 27 Maret 2025.

Disampaikan, pihaknya telah melakukan pemantauan langsung terhadap 20 perusahaan, sementara sekitar 40 perusahaan lainnya telah mengisi formulir pelaporan, sebagai bukti mereka telah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *