SEMARANG, Cakram.net – Jelang lebaran 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tegas melarang pemakaian kendaraan dinas, untuk berlebaran. Selain itu, ASN juga dilarang menerima parsel atau segala sesuatu yang berkait dengan jabatan, dan berlawanan dengan tugas seorang abdi negara.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno, Jumat 21 Maret 2025. Menurutnya, pada momen mendekati Idulfitri, pihaknya melarang penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan sendiri dan keluarga.
“Oh tidak, kita tetap seperti biasa, kita kebijakannya untuk tidak menggunakan fasilitas kantor. Ya (mobil dinas akan dikandangkan) seperti biasa,” urainya, usai menghadiri acara Ramadan Fest 2025 DWP Jateng, di Halaman Grhadika Bhakti Praja.
Disamping pelarangan penggunaan mobil dinas untuk berlebaran, imbuhnya, Pemprov Jateng juga telah mengedarkan surat edaran terkait pencegahan gratifikasi jelang hari raya 2025. Beleid bernomor 700.1/365 itu mengandung delapan poin, dan ditandatangani Sekda Jateng Sumarno, pada 13 Maret 2025.
Terpisah, Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan, penggunaan mobil dinas hanya boleh digunakan untuk mendukung aktivitas kedinasan.