UNGARAN, Cakram.net – Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang anak di bawah umur berinisial WK (15), warga Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, karena diduga mencuri sepeda motor milik Muhamad Rosid (44), di Desa Jetis, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakaan saat ini pelaku diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Semarang untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres mengungkapkan, kasus pencurian itu terjadi pada Selasa 29 Juli 2025. Kejadian pencurian bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di dalam rumah, tepatnya di ruang tamu sekira pukul 17.30 WIB.
Sekira pukul 21.00 WIB, lanjut Kapolres, korban masih melihat motornya. Namun sekira pukul 23.30 WIB, korban kaget ketika mengetahui rumah dalam kondisi berantakan dan pintu depan terbuka.
“Korban awalnya mengira ada suara seseorang di ruang tamu tempat sepeda motor diparkir adalah anaknya yang belum tidur. Namun setelah dicek, ternyata sepeda motornya telah hilang,” ungkap Kapolres.
