Korban bersama anak lelakinya berusaha mencari keberadaan sepeda motor yang hilang tetapi tidak ketemu. Pencarian dilanjutkan pada Rabu malam 30 Juli 2025, dan membuahkan hasil. Sekira pukul 21.00 WIB, korban menemukan motornya berada di samping minimarket sekitar simpang tiga arah objek wisata Candi Gedong Songo.
“Korban melihat motornya di samping minimarket berikut terduga pelaku. Saat ditanya, pelaku yang masih di bawah mengakui kalau dirinya yang mencuri motor,” ujarnya.
Selanjutnya korban menghubungi kerabatnya dan Ketua RT. Pelaku lantas dibawah ke rumah korban, dan korban menghubungi Babinkamtibmas.
Kapolres mengatakan, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) butir 3 dan 5 KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Karena pelaku anak di bawah umur, kami akan mengedepankan rehabilitasi psikososial terhadap pelaku dengan melibatkan dinas sosial, DPA3KB dan psikolog,” imbuhnya. (rbd)
