SEMARANG, Cakram.net – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan organisasi yang miskin struktur tapi kaya fungsi, pada penataan Susunan Perangkat Daerah.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno menghadiri rapat paripurna DPRD setempat, di Gedung Berlian Kota Semarang, Kamis 10 Juli 2025. Salah satu agendanya, persetujuan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam kesempatan itu, Sumarno menyampaikan, dengan disetujuinya penetapan Rancangan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, diharapkan menjadi instrumen reformasi birokrasi, untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).
“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan kebijakan penataan organisasi perangkat daerah berbasis regulasi, dengan menerapkan prinsip miskin struktur kaya fungsi,” kata Sumarno, dilansir dari jatengprov.go.id, Jumat 11 Juli 2025.
Tujuannya, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, perbaikan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan kolaboratif, sehingga berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.
