Jumlah Ikan Menurun, TPI Kota Pekalongan Tetap Produktif

Ia menjelaskan, kebijakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri KP Nomor 21 Tahun 2023, turut memengaruhi aktivitas nelayan. Regulasi itu menyebutkan kapal dengan ukuran di atas 30 Gross Ton (GT), dikenakan pajak pascaproduksi sebesar 10 persen, sedangkan kapal di bawah itu dikenakan lima persen. Selain itu, retribusi fasilitas lelang juga dikenakan sebesar Rp13.000 per meter persegi, dari luasan lelang yang dilaksanakan.

Dari segi geografis, TPI Kota sebagai pelabuhan muara, kerap menghadapi masalah pendangkalan sungai, terutama pada musim-musim tertentu. Apalagi, Sungai Lodji yang menjadi jalur masuk kapal kini telah dipasangi parapet, sebagai bagian dari program penanganan banjir dan rob di Kota Pekalongan. Sehingga, fasilitas sandar kapal besar menjadi terbatas.

“Kondisi ini tentu memengaruhi kelancaran bongkar muat kapal, khususnya yang berukuran besar,” imbuhnya.

Meskipun demikian, Imam optimistis terhadap keberlangsungan aktivitas di TPI Pekalongan. Secara umum, terdapat tiga hingga lima kapal besar yang bongkar, per hari, terutama saat musim bulan gelap. Sementara, saat bulan terang, nelayan umumnya memilih tidak melaut karena minimnya hasil tangkapan.

Disampaikan, saat ini jenis ikan yang masuk ke TPI didominasi oleh ikan layang dan ikan banyar. Kedua jenis ikan itu dilelang dengan harga antara Rp14.000 hingga Rp17.000 per kilogram. Harga tersebut sangat bergantung pada ketersediaan ikan di pasar.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *