ULD Ketenagakerjaan Fasilitasi Penyandang Disabilitas Akses Dunia Kerja

YOGYAKARTA, Cakram.net – Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan diharapkan menjadi jembatan bagi Pemerintah Kota Yogyakarta dalam merangkul komunitas disabilitas dan dunia usaha untuk menciptakan kesempatan kerja yang setara bagi penyandang disabilitas.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, saat membuka kegiatan Diseminasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan yang dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Penyusunan Petunjuk Teknis Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas, di Hotel The Alana Malioboro, Senin 20 Oktober 2025.

“Momentum ini sangat berharga untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan kesetaraan hak dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta,” jelas Wawan, dilansir dari warta.jogjakota.go.id.

Ia menegaskan, pelaksanaan program ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjamin hak penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan yang layak.

Dalam ketentuan tersebut, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling sedikit 1% tenaga kerja dari kalangan disabilitas, sementara instansi pemerintah wajib memenuhi kuota 2%. “Ketentuan ini merupakan langkah afirmatif untuk mengurangi kesenjangan kesempatan kerja antara penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat lainnya,” tambahnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *