Mulai Berlaku 2026, Pemprov Jateng–Kejati Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial

SEMARANG, Cakram.net– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) wilayah setempat menandatangani nota kesepahaman (MoU), pelaksanaan pidana kerja sosial, Senin 1 Desember 2025. Hal itu sebagai implementasi Undang-Undang No 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan juga dilakukan antara para Kajari dengan Bupati/ Wali Kota se-Jawa Tengah, sebagai langkah persiapan menjelang pemberlakuan penuh KUHP pada 2026.

Sebagai informasi, MoU tersebut mengatur koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan, pidana kerja sosial merupakan bagian penting dari konsep restorative justice. Menurutnya, pidana kerja sosial adalah bagian dari reformasi hukum yang lebih humanis. “Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” ujarnya, dilansir dari jatengprov.go.id, Selasa 2 Desember 2025.

Luthfi menekankan, yurisdiksi kerja sosial berada pada kewenangan bupati dan wali kota, sehingga koordinasi dan pengawasan harus diperketat. “Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan. Pengawasan melekat ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan,” tegasnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *