The Hok Hiong Minta Skema Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Dievaluasi

UNGARAN, Cakram.net – Anggota DPRD Kabupaten Semarang, The Hok Hiong, meminta  skema pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah perlu dievaluasi, mengingat adanya perubahan signifikan yang dinilai memberatkan masyarakat. Skema baru yang mulai diberlakukan pada 2025 itu mempengaruhi beban pajak kendaraan yang lebih tinggi dibandingkan tahun 2024.

The Hok mengatakan, penerapan pajak kendaraan bermotor (PKB) diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Tahun 2024, perhitungan PKB masih menggunakan regulasi lama, yakni 1,5% dari nilai kendaraan (harga appraisal). Pembagiannya 70% untuk provinsi dan 30% untuk kabupaten/kota,” ungkapnya, Selasa 24 Februari 2026.

Namun sejak 2025, berdasarkan aturan baru, tarif PKB ditetapkan 1,2 persen untuk provinsi ditambah opsen 66 persen untuk kabupaten/kota. Jika ditotal, beban pajak mendekati 2% dari nilai kendaraan. “Kalau harga kendaraan Rp100 juta, tahun 2024 pajaknya Rp1,5 juta. Sekarang bisa menjadi sekitar Rp2 juta. Artinya ada kenaikan sekitar Rp500 ribu,” jelas The Hok.

Kata The Hok, pada 2025 lalu gejolak masyarakat tidak terlalu terasa karena Pemprov Jateng mengeluarkan kebijakan relaksasi dan pemutihan. “Tapi tahun 2026 ini, di tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja dan daya beli menurun, keresahan masyarakat mulai mencuat,” ucap politisi PDIP itu.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *