Gandeng KPK, Bupati Semarang Jamin Seleksi Perangkat Desa Bebas Jual Beli Jabatan

UNGARAN, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang berkomitmen menjalankan seleksi perangkat desa tahun 2026 secara transparan dan bersih. Untuk menutup celah praktik jual beli jabatan, Bupati Semarang Ngesti Nugraha memastikan akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses pengawasan.

“Tidak ada jual beli jabatan. Kita ingin mengangkat perangkat desa yang pintar dan berkompeten,” tegas Ngesti saat memimpin apel kesiapan pelayanan masyarakat pasca-Idulfitri di halaman Kantor Camat Suruh, Selasa 31 Maret 2026.

Ngesti menjelaskan, keterlibatan KPK bertujuan untuk memberikan pendampingan sekaligus menekan potensi penyelewengan. Rencananya, seluruh pendaftar akan dikumpulkan untuk mendapatkan pengarahan langsung dari lembaga antirasuah tersebut.

Selain pengawasan ketat, Pemkab Semarang juga tengah menggodok revisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang seleksi perangkat desa. Langkah ini diambil agar mekanisme seleksi memiliki payung hukum yang lebih kuat dan meminimalkan celah manipulasi.

“Perbup akan direvisi sehingga tidak ada permainan sekecil apa pun. Nantinya, aturan baru ini akan segera disosialisasikan kepada Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pedoman utama,” ujarnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *