WFH ASN Pemprov Jateng Diawasi, Wajib Setor Titik Koordinat Rumah Lewat Aplikasi Sinaga

SEMARANG, Cakram.net – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan pengawasan ketat terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dari rumah (work from home/WFH). Pegawai diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi Sinaga, dengan titik koordinat sesuai domisili dan pada waktu tertentu.

Hal itu disampaikan Asisten Administrasi Sekda Jateng, Dhoni Widianto, Kamis 2 April 2026. Menurutnya, pemantauan kinerja ASN yang menjalankan WFH, diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/000.8.3/3/2026 yang terbit pada 1 April 2026.

Seperti pemerintah pusat, Pemprov Jateng menerapkan WFH satu kali dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Adapun aplikasi Sinaga (Sistem Informasi Pelayanan Kepegawaian) digunakan seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.

“Meskipun WFH atau bekerja di rumah, tetap wajib patuh absensi, pagi pukul 06.00–08.00 WIB dan sore pukul 14.00–16.00 WIB, dengan titik koordinat yang diatur BKD. Lokasinya di sekitar rumah, sehingga tidak perlu ke kantor,” ujarnya.

Disampaikan, komposisi pegawai yang menjalankan WFH dan work from office (WFO) diatur oleh kepala perangkat daerah. Sejumlah, posisi juga dikecualikan dari skema WFH. Di antaranya, jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama, unit layanan dan operasional pada DPMPTSP, rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan, Balai Kesehatan Masyarakat, satuan pendidikan, unit pelayanan pendapatan daerah (Samsat), serta unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *