UNGARAN, Cakram.net – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang yang menjalankan skema bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) kini tidak bisa lagi bersantai. Pasalnya, pemerintah daerah telah menyiapkan aturan ketat, termasuk kewajiban melakukan presensi digital sebanyak tiga kali dalam sehari.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Pusat untuk menerapkan WFH satu hari dalam sepekan. Saat ini, Pemkab Semarang tengah merampungkan rancangan regulasi teknis sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Sekda Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, menegaskan bahwa meskipun bekerja secara jarak jauh, kedisiplinan tetap menjadi prioritas utama. ASN wajib melaporkan keberadaannya di titik koordinat rumah masing-masing melalui aplikasi digital khusus.
“Kami mengusulkan kepada Bapak Bupati agar WFH dilaksanakan setiap hari Jumat. ASN tetap wajib absen, tidak hanya sekali, melainkan tiga kali sehari sesuai titik lokasi rumah masing-masing,” ujar Soekendro kepada wartawan di Kantor Bupati Semarang, Kamis 2 April 2026.
Meski kebijakan ini berlaku secara umum, Soekendro menjelaskan tidak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa menikmatinya. Dari total 46 OPD di Kabupaten Semarang, terdapat 10 instansi yang diwajibkan tetap bekerja di kantor (Work From Office/WFO) secara penuh.
