Catatan Samsul Ridwan (Ketua Pusbakum LPAI)
Pagi hari sering menjadi waktu yang tepat merenung untuk memulai aktivitas. Sambil menikmati secangkir teh, kopi atau herbal mari sejenak kita bicarakan sesuatu yang sangat dekat dengan kehidupan kita: anak-anak dan masa depan mereka.
Dalam hidup bermasyarakat, salah satu instrumen pelindung terbaik yang bisa kita berikan untuk anak-anak adalah sistem hukum yang adil.
Hukum bukan sekedar kumpulan pasal, pemeriksaan, tuntutan, sidang dan palu hakim; ia seharusnya menjadi garda terdepan, berdiri secara independen, dan tak terombang-ambing oleh riuhnya dinamika sosial, terutama ketika berurusan dengan anak-anak yang tersandung masalah.
BACA JUGA : Anak Sang Penakluk Pesohor
Mungkin kita pernah mendengar istilah Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Belakangan, istilah ini makin familier, sering kita dengar untuk merangkul anak-anak yang bersinggungan dengan ranah pidana, entah itu sebagai pelaku, saksi, maupun korban.
Penanganan kasus-kasus seperti ini diwadahi dalam Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) atau sisi lain sering disebut secara umum dengan istilah Juvenile Justice System, yang sejarahnya dimulai dari sebuah gerakan reformasi sosial pada abad ke-19 di Amerika Serikat dan Eropa, yang mengubah secara drastis cara memperlakukan anak pelanggar hukum.
Intinya sederhana: ini adalah sistem khusus yang merangkum semua proses hukum agar ramah dan sesuai dengan tumbuh kembang anak.
BACA JUGA : Child Married – di Balik Ketukan Palu Hakim
Selamat Tinggal Anak Nakal
Mari mundur sejenak ke masa lalu. Dulu, kita begitu mudah menempelkan label anak nakal, kepada mereka rentang usia 8 hingga 18 tahun yang melanggar aturan. Sebuah cap yang disematkan saat mereka melakukan tindak pidana atau melanggar norma sosial yang berlaku di masyarakat.
Definisinya memang sedikit kaku, namun penggunaan kata ini sempat punya landasan hukum resminya di republik ini, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Setelah 15 tahun, penggunaan cap yang rasanya cukup memberatkan itu, akhirnya bangsa kita sadar, lalu bersama menguburnya dalam-dalam. Lahirlah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Melalui aturan baru ini, istilah anak nakal diganti secara tegas menjadi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Bukan cuma ganti nama, napas hukumnya pun berubah total. Kini, hukum lebih mengedepankan pemulihan atau restorative justice , rehabilitative justice.
BACA JUGA : Anak Tameng Teroris
