Selain kebisingan, Ardi juga menyoroti banyaknya sampah botol bekas minuman keras yang berserakan di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo, yang merupakan salah satu koridor utama Kota Yogyakarta. “Kami berharap ada solusi karena warga cukup terganggu dengan suara musik yang keras. Sampah botol minuman keras juga mengotori jalan,” ungkap Ardi.
Mendengar laporan itu, Wali Kota Hasto langsung bergerak cepat. Ia memerintahkan Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta mantri pamong praja setempat untuk segera memanggil pengelola diskotek. “Pemerintah harus memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kenyamanan lingkungan,” tegas Hasto.
Aduan lain datang dari Oki, warga Kemantren Wirobrajan, yang melaporkan keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru di wilayahnya. Warga khawatir fasilitas tersebut belum mengantongi izin operasional yang lengkap, terutama terkait pengelolaan limbah dan potensi kebisingan.
Merespons hal tersebut, Hasto kembali menginstruksikan Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan DPMPTSP untuk segera melakukan verifikasi lapangan. Pemeriksaan akan mencakup aspek perizinan hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Apresiasi Warga
Format baru open house ini mendapat respons positif dari masyarakat yang hadir. Ardi mengaku puas karena aduannya tidak mandek di meja birokrasi, melainkan langsung dijawab oleh pengambil kebijakan.
