Sidak Pasar Sumowono, Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Temukan Praktik Jual Beli Kios Hingga Puluhan Juta

UNGARAN, Cakram.net – Komisi B DPRD Kabupaten Semarang menemukan adanya praktik ilegal jual-beli kios dan penyewaan los di Pasar Sumowono. Temuan tersebut didapati langsung oleh jajaran dewan saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Sumowono dan Pasar Ambarawa, belum lama ini.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pendirian, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

“Dalam salah satu pasal di Perda tersebut, tegas diatur bahwa kewajiban pedagang di pasar tradisional milik pemerintah daerah hanya membayar retribusi. Kios maupun los dilarang keras untuk disewakan kembali atau diperjualbelikan,” ujar Said, Selasa 23 Juni 2026.

Dalam sidak tersebut, dewan menemukan setidaknya lima pedagang los yang mengaku menyewa lapak secara ilegal dengan tarif Rp3 juta hingga Rp4 juta per tahun. Tak hanya itu, praktik jual-beli kios juga marak terjadi dengan nominal yang fantastis.

“Untuk yang kios itu diperjualbelikan, ada yang beli seharga Rp20 juta, Rp25 juta, hingga Rp30 juta. Buktinya jelas dari pengakuan mereka. Saat kami cek, kartu bukti menempati kios tercatat atas nama si A, tetapi yang menempati si B. Ketika ditanya, si B mengaku membeli dari si A,” ungkap Said.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *