Dinilai Belum Sinkron, DPRD Kabupaten Semarang Desak Evaluasi Kamus Pokir

UNGARAN, Cakram.net — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang mendesak adanya evaluasi dan perbaikan dalam mekanisme penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Sebab, kamus pokir disusun oleh eksekutif sendiri tanpa melibatkan legislatif sehingga tidak sinkron.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang, Senin 20 Juli 2026, dengan agenda persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Semarang Tahun 2025.

Anggota DPRD Kabupaten Semarang, Musyarofah, menegaskan bahwa Pokir merupakan amanat undang-undang serta bentuk tanggung jawab moral legislatif terhadap masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Meski demikian, Musyarofah mengkritik mekanisme penyusunan kamus pokir yang selama ini dinilai berjalan searah dan belum mencerminkan kebutuhan rill di lapangan.

”Kamus pokir yang muncul selama ini belum disesuaikan dengan aspirasi anggota dewan karena masih disusun sendiri oleh eksekutif. Kami berharap ke depan legislatif dilibatkan agar ada penyamaan persepsi,” ujar Musyarofah saat menyampaikan rekomendasinya dalam rapat paripurna.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *