“Karena sebagian korban dalam perkara pengeroyokan ini masih berstatus anak di bawah umur, proses penyidikannya dipisah. Untuk pelaku anak ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), sedangkan tersangka yang sudah dewasa ditangani Unit 1 Satreskrim Polres Salatiga,” jelas Kapolres.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam serta botol yang digunakan sebagai wadah cairan diduga air keras.
AKBP Ade Papa Rihi menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi aksi premanisme jalanan, tawuran, maupun kepemilikan senjata tajam ilegal yang meresahkan masyarakat. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa hak,” tegasnya.
Kapolres mengimbau para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas digital dan pergaulan anak-anak mereka agar tidak mudah terprovokasi agenda tawuran di media sosial. Masyarakat juga diminta segera melapor jika melihat ada indikasi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres turut didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Radytya Triatmaji Pramana, Kanit IV PPA Ipda Desi Nurhandayani, dan Plh. Kasi Humas Ipda Sutopo. (*)
