UNGARAN, Cakram.net – Tingkat peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi di Kabupaten Semarang dinilai relatif lebih rendah dibandingkan dengan kabupaten dan kota di sekitarnya. Kendati demikian, aparat gabungan berkomitmen tidak akan mengendurkan pengawasan di lapangan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Semarang, Joko Sartono, mengungkapkan bahwa kesimpulan tersebut didasarkan pada hasil operasi penindakan yang menunjukkan volume temuan rokok ilegal di Kabupaten Semarang jauh lebih sedikit.
“Meskipun demikian, pengawasan tetap diperketat. Sebab, para pengedar akan memanfaatkan kelengahan petugas jika pengawasan dirasa kendor,” ujar Joko usai acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Aula Kantor Kecamatan Ungaran Timur, Kamis 16 Juli 2026.
Sepanjang tahun 2025, Kantor Bea Cukai Semarang berhasil menyita 28 juta batang rokok ilegal di wilayah kerjanya dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp26 miliar. Sementara itu, untuk periode Januari hingga April 2026, tercatat sebanyak 6 juta batang rokok ilegal senilai Rp8 miliar berhasil diamankan dari total enam kabupaten dan dua kota yang berada di bawah pengawasan mereka.
Joko mengakui, penyelidikan untuk memburu produsen utama rokok ilegal sering kali menghadapi kendala. Namun, petugas beberapa kali berhasil membongkar jaringan distribusi besar, termasuk modus penyelundupan menggunakan truk tangki.
