Menurut Bupati, langkah tersebut penting agar setiap aduan dapat dikaji secara objektif sebelum ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Kami perlu mencermati bersama apakah aduan tersebut bersifat tendensius atau memang benar-benar terjadi pelanggaran di lapangan. Karena itu perlu dilakukan investigasi awal. Alhamdulillah, APIP bersama Pak Kajari diberikan kewenangan untuk menelaah lebih dahulu sebelum diproses lebih lanjut di kejaksaan,” lanjutnya.
Ia menuturkan, dari hasil pembinaan yang dilakukan, jumlah temuan administrasi dinilai relatif sedikit. Sebagian besar kesalahan terjadi, karena perbedaan kemampuan sumber daya manusia di tingkat desa, bukan karena adanya unsur kesengajaan untuk melakukan penyimpangan.
“Ada beberapa kesalahan administrasi, namun bukan karena disengaja untuk melakukan tindakan yang tidak benar. Sebagian besar hanya terkait pengisian administrasi. Alhamdulillah, seluruhnya dapat kami selesaikan bersama melalui pembinaan,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Temanggung, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri Temanggung, diharapkan tata kelola pemerintahan desa semakin tertib, akuntabel, serta mampu mencegah terjadinya persoalan hukum dalam pengelolaan keuangan desa. (*)
