Buron 10 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Peyaluran Kredit PTPN IX Ditangkap di Bandung

UNGARAN, Cakram.net – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang berhasil menangkap Edi Naryanto (51), terpidana kasus korupsi penyaluran kredit PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX Warnasari Cilacap, setelah melarikan diri selama 10 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Dohar Nainggolan menyampaikan, terpidana ditangkap di Jalan Raya Kopo Soreang, Kelurahan Cilempeni, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan bekerja sama dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan Kejati Jawa Barat.

“Terpidana Edi Naryanto merupakan DPO sejak September 2016. Selama 10 tahun pelarian, terpidana selalu berpindah tempat tinggal dan pekerjaan untuk menyamarkan identitas, mulai dari buruh harian lepas, tukang las, hingga terakhir bekerja sebagai pengantar galon air isi ulang di Bandung,” ujar Dohar di kantornya, Jumat (4/9/2026).

Kasus korupsi yang terjadi pada kurun waktu 2013–2015 ini melibatkan penyaluran kredit fiktif kepada 64 dari total 184 nasabah PTPN IX Warnasari Cilacap. Aksi yang dilakukan Edi Naryanto bersama tiga rekannya—Sartana, Heni Purwantoro, dan Edi Suprobo—merugikan keuangan negara sebesar Rp1,744 miliar. Tiga rekan terpidana telah lebih dahulu dieksekusi pada 2016.

Dohar mengungkapkan Pengadilan Negeri TPK (tindak pidana korupsi) Semarang mengadili perkara tersebut secara in absentia. Karena Edi melarikan diri sebelum pemeriksaan.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *