UNGARAN, Cakram.net — Polres Semarang membongkar kasus pencurian dengan pemberatan dan penggelapan dalam jabatan yang menyasar belasan tower telekomunikasi di wilayah Kabupaten Semarang. Dua orang tersangka berhasil ditangkap, salah satunya merupakan pegawai perusahaan telekomunikasi.
Kedua tersangka yakni BD, warga Kabupaten Grobogan yang bekerja di perusahaan Telkomsel, serta rekannya IY, warga Kota Semarang. Keduanya diringkus usai polisi menindaklanjuti laporan pencurian kabel di tower Desa Jambu, Kecamatan Jambu, Rabu (9/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana menjelaskan, pengungkapan bermula dari penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Jambu. Petugas mengamankan tersangka BD di wilayah Ambarawa pada Rabu malam, yang kemudian berlanjut pada penangkapan IY.
“Dari hasil penyelidikan dan petunjuk yang ada, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujar AKP Bodia, Jumat (11/9/2026).
Aksi pencurian tersebut dilakukan secara terencana. BD menghubungi IY melalui pesan singkat untuk memotong kabel di tower target. Saat beraksi, IY bertugas memanjat tower dan memotong kabel, sedangkan BD menunggu di bawah untuk mengarahkan serta merapikan hasil curian ke dalam mobil.
