UNGARAN, Cakram.net — Terpilihnya Wakil Bupati Semarang, Nur Arifah, sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Semarang periode 2026–2031 menuai sorotan. Legalitas Musyawarah Daerah (Musda) Dekopinda yang digelar pada Sabtu (26/9/2026) tersebut dipertanyakan.
Wakil Ketua Koperasi BMT Sumber Mulya, Mangsuri, menilai pelaksanaan Musda Dekopinda tidak transparan dan sarat akan kepentingan. Ia mengkritik proses penetapan Nur Arifah yang terpilih secara aklamasi dalam forum yang hanya dihadiri kurang dari 50 orang.
“Bagaimana mungkin kurang dari 50 orang langsung memutuskan penetapan secara aklamasi? Apakah seluruh koperasi aktif diundang dan diberi hak suara? Kejelasan proses inilah yang tidak ada,” ujar Mangsuri, Senin (28/9/2026).
Mangsuri menegaskan bahwa mekanisme pemilihan semestinya merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), yakni wajib dihadiri minimal 50% + 1 dari total anggota aktif. Jika kuorum dan prosedur sesuai aturan terpenuhi, pihaknya mengaku siap menerima hasil tersebut.
Kekhawatiran ini berdasar pada rekam jejak kepengurusan Dekopinda Kabupaten Semarang periode sebelumnya yang sempat diwarnai dualisme. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembinaan dan pertumbuhan koperasi di wilayah Semarang.
