PURBALINGGA, Cakram.net – Masyarakat diimbau lebih teliti sebelum membeli produk tembakau dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Selain berisiko membawa konsekuensi hukum bagi penjual maupun pengedar, peredaran rokok ilegal dinilai merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.
Himbauan tersebut disosialisasikan dalam acara Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Purwokerto di PM Collaboration, Kamis (19/9/2026). Kegiatan ini melibatkan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Forum Komunikasi Media Tradisional (FK Metra), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Purbalingga.
Pemateri dari KPPBC TMP Purwokerto, Syarif Hidoyo, memaparkan empat indikator utama rokok ilegal yang perlu diwaspadai, yaitu rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas yang tampak sobek atau lusuh, penggunaan pita cukai palsu, serta pita cukai yang salah peruntukan atau tidak sesuai dengan jenis produk. “Pastikan rokok yang Anda beli dilekati pita cukai yang asli dan legal,” ujar Syarif.
Syarif menambahkan, sebanyak 95,44 persen rokok ilegal yang beredar pada 2024 merupakan jenis rokok polos. Peredaran rokok tanpa cukai ini diperkirakan menelan potensi kerugian negara hingga Rp97,81 triliun.
Padahal, dana penerimaan cukai dikembalikan lagi ke masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dengan alokasi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, serta 10 persen untuk penegakan hukum.
