PEKALONGAN, Cakram.net – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan hak bantuan sosial (bansos) bagi Darmi (66) dan suaminya Dayat (77), warga Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, dipulihkan. Nama pasangan lansia tersebut sebelumnya tercoret dari daftar penerima manfaat akibat identitasnya disalahgunakan pihak lain untuk transaksi judi online (judol).
“Sudah kita kembalikan semuanya, dari provinsi dan kabupaten sudah membantu. Sudah kita bantu full untuk dikembalikan,” ujar Luthfi usai menemui Darmi dan Dayat, Kamis (3/9/2026).
Pasangan tersebut sebelumnya terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp200.000 per bulan. Bantuan dihentikan pada periode Oktober–Desember 2025 usai sistem mendeteksi adanya transaksi judol atas nama mereka.
Hasil verifikasi lapangan menunjukkan keduanya berada di desil 1 (sangat miskin), tidak memiliki gawai, serta buta huruf. KTP milik Darmi ternyata sempat dipinjam orang lain dengan imbalan sejumlah uang tanpa mengetahui peruntukannya.
Luthfi menegaskan kasus penyalahgunaan KTP ini harus menjadi pelajaran bersama dalam melindungi kelompok rentan dan miskin. Kasus serupa dilaporkan juga terjadi di wilayah lain seperti Kendal dan Kabupaten Semarang.
