SALATIGA, Cakram.net — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan menyita barang bukti seberat 6,38 gram. Dua pria yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar turut diamankan petugas.
Para tersangka yakni BM (29), warga Kota Salatiga, dan RA (26), warga Kabupaten Semarang. Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Pendopo Polres Salatiga pada Senin (28/9/2026), yang dipimpin langsung oleh Kapolres Salatiga AKBP Jonathan David Harianthono didampingi Kasat Resnarkoba AKP Henry Widyoriani dan Kasi Humas AKP Samino.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal bergerak cepat dan membekuk kedua tersangka pada Rabu (23/9/2026) pukul 10.45 WIB.
Dari penggeledahan awal pada tersangka BM, polisi menyita alat penghisap sabu (bong), korek api modifikasi, gunting, serta satu unit tablet. Sementara dari tangan RA, petugas menemukan tiga paket sabu yang dikemas rapi dalam plastik klip dan potongan sedotan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dari keterangan RA. Hasilnya, tersangka mengaku sempat menempelkan (menempatkan) paket sabu di kawasan Kelurahan Blotongan, Sidorejo. Polisi yang menyisir lokasi tersebut kembali menyita satu paket sabu tambahan, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 6,38 gram.
