Meski demikian, Dinsos memberikan ruang sanggahan bagi warga yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judol. KPM dapat mengajukan keberatan dengan menyertakan surat pernyataan pribadi serta surat keterangan tidak terlibat judi online yang ditandatangani oleh kepala desa setempat untuk diteruskan ke Kemensos.
Saat ini, Dinsos Kabupaten Semarang telah memverifikasi dan mengirimkan sepuluh surat sanggahan. Salah satu kasus yang dikonfirmasi adalah seorang lansia perempuan di Susukan yang terbukti tidak terlibat judol, melainkan identitasnya dipakai oleh anggota keluarganya.
Dihubungi terpisah, Kepala Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Dimas Prayitno Putra, mencatat ada 22 penerima bansos di wilayahnya yang dinonaktifkan. Ia mengaku telah menandatangani surat keterangan bukan pelaku judi online untuk enam warga.
“Lebih dari separuh dari total penerima yang dinonaktifkan di desa kami adalah lansia yang tidak memiliki ponsel Android dan tidak pernah mengakses transaksi perbankan,” ujar Dimas. (rbd)
