Ia pun mendesak Bupati Semarang untuk bertindak tegas melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Mangsuri mengingatkan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2018 sebenarnya telah mengatur sanksi administratif berupa denda bagi pengembang yang melalaikan kewajiban tersebut.
“Fungsi pengawasan kita masih lemah. Masih ada pengembang yang membuka proyek baru padahal kewajiban di lokasi sebelumnya belum diselesaikan. Pengembang nakal harus diberi sanksi tegas demi rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi desakan legislatif tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, usai rapat paripurna menyatakan bahwa Pemkab Semarang memiliki keterbatasan kewenangan untuk memaksa para pengembang.
Soekendro menjelaskan, regulasi yang ada saat ini tidak memberikan ruang bagi Pemkab Semarang untuk menuntut atau mendesak penyerahan PSU secara berlebihan.
“Kami tidak bisa ‘ngoyak-ngoyak’ (mengejar-ngejar), karena itu kan kewajiban pengembang. Ya segera saja diserahkan. Kita hanya bisa mendorong dan mengimbau saja kepada para pengembang itu untuk segera menyerahkan,” kata Valeanto.
