“Jika ingin diseragamkan menjadi 14 tahun, seluruh data calon jemaah pemilik nomor porsi harus divalidasi ulang. Selain itu, dimungkinkan ada skema pembatasan pendaftar baru. Semua itu tentu bergantung pada keputusan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah RI,” jelasnya.
Meski masih dalam tahap kajian, Siti menyambut positif niat baik pemerintah untuk mempercepat masa keberangkatan jemaah ke Tanah Suci. Menurutnya, saat ini masa tunggu haji reguler di lapangan masih berkisar 27 hingga 28 tahun, sedangkan haji plus sekitar 12 tahun.
Ia menegaskan, selama calon jemaah reguler tidak melakukan pembatalan atau meninggal dunia, nomor porsinya dipastikan aman dan terdata di sistem sembari menunggu regulasi resmi dari pusat.
Berdasarkan data Kankemenhaj Batang, jumlah pendaftar calon jemaah haji di Kabupaten Batang sepanjang Januari hingga September 2026 mencapai 1.678 orang, sementara 113 orang tercatat melakukan pembatalan.
Wacana pemangkasan masa tunggu ini turut disambut hangat oleh calon jemaah. Titis, pendaftar haji asal Kecamatan Gringsing, mengaku sangat bersyukur jika wacana tersebut benar-benar direalisasikan.
