Pemkab Semarang Optimalkan Peran Satgas Jogo Tonggo Terkait Larangan Mudik Lebaran

UNGARAN, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang akan menggerakkan satuan tugas (Satgas) Jogo Tonggo terkait adanya kebijakan larangan mudik lebaran dari pemerintah pusat yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Peran Satgas Jogo Tonggo akan dioptimalkan untuk mendata warga Kabupaten Semarang di perantauan yang melakukan mudik lebih awal sebelum dimulainya larangan mudik lebaran tersebut.

“Larangan mudik dari pemerintah berlaku 6-17 Mei 2021. Sebelum itu kan diizinkan, kita baru komunikasi dengan Forkompimda. Nanti harus ada pendataan terutama untuk pendatang yang baru di tingkat RT, dusun, dan tingkat desa/kelurahan,” kata Bupati Semarang, Ngesti Nugraha usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (16/4/2021).

Menurut bupati, dibutuhkan peran aktif dari Satgas Jogo Tonggo di tingkat desa/kelurahan untuk mendata warganya yang pulang ke kampung halaman. Pemkab bersama Forkompimda dan Satgas Covid-19 termasuk pengurus RT/RW agar mengawasi warganya masing-masing selama arus mudik lebaran tahun ini.

“Yang tidak boleh (mudik) kan antar provinsi, jika masih dalam satu provinsi boleh saja. Jadi warga dari wilayah sekitar, seperti Kabupaten Temanggung, Kendal, Salatiga, Surakarta tidak ada masalah ketika berkunjung ke Kabupaten Semarang. Kita akan intensifkan Satgas Jogo Tonggo,” ungkapnya.

Kata Bupati, bagi pemudik yang telanjur sampai dirumahnya diwajibkan menjalani isolasi mandiri di rumah singgah milik Pemkab Semarang. Pemkab Semarang juga tidak akan memberikan izin cuti kepada aparatur sipil negara (ASN) meskipun cuti diajukan sebelum ada larangan mudik.

Lebih lanjut Bupati mengatakan, pemkab bersama TNI dan Polri akan melakukan penyekatan pada jalan-jalan masuk menuju wilayah Kabupaten Semarang. Karena di Kabupaten Semarang terdapat akses keluar dari jalan tol Semarang-Solo.

“Selain pintu keluar dijaga ketat, petugas gabungan juga akan melakukan pengecekan suhu tubuh kepada pengguna jalan yang masuk melewati jalan-jalan alternatif,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021 guna mencegah penularan Covid-19.  Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Larangan mudik ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. (dhi)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *