UNGARAN, Cakram.net – Selama kurun waktu Januari 2025, Satpol PP Kabupaten Semarang telah melakukan penertiban 333 titik reklame yang dipasang di wilayah Kabupaten Semarang. Penindakan itu dilakukan karena keberadaan reklame tersebut melanggar peraturan daerah (perda), baik dipasang di lokasi larangan, tidak berizin maupun tidak bayar pajak.