Pembangunan Kawasan Perdesaan Jateng Didorong Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

Pelaksana Harian Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermasdesdukcapil) Jateng, Nur Kholis menjelaskan, pemprov memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengembangan kawasan perdesaan yang ada di kabupaten dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Desa Pembanguan dan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016,  tentang Pembangunan Kawasan Desa.

Mendasari kebijakan tersebut, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 410/100 Tahun 2020 tentang TKPKP Provinsi Jateng, sebagai upaya sinkronisasi pelaksanaan program kegiatan kawasan pedesaan oleh OPD provinsi, kabupaten, serta pembinaan kepada TKPKP kabupaten dalam mengangkat proyek yang sedang berjalan

“Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan kejelasan dan pemahaman tentang pembangunan kawasan desa. Selain itu juga pelaksanaan pembentukan dan pengembangan kawasan pedesaan kewenangan provinsi sesuai dengan kebijakan yang berlaku, serta identifikasi program kegiatan dari OPD yang masuk dalam keanggotaan tim pengembangan kawasan perdesaan,” terangnya. (*)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *