MAGELANG, Cakram.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang mulai menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Infrastruktur (Prodamai).
Program ini merupakan salah satu dari 19 program unggulan daerah yang dinilai istimewa, karena menjadi satu-satunya di Indonesia yang menempatkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat RT sebagai bagian resmi dari perencanaan pembangunan daerah.
Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, menyatakan kehadiran regulasi ini menjadikan masyarakat tidak lagi hanya sebagai objek pembangunan, melainkan juga subjek utama. Warga dapat mengidentifikasi masalah, merumuskan kebutuhan, melaksanakan kegiatan, sekaligus mengawasi jalannya pembangunan.
Damar menjelaskan, Prodamai memiliki tujuan jelas, yakni memfasilitasi masyarakat dalam mengidentifikasi masalah, mendukung pembangunan sarana prasarana lingkungan, meningkatkan kesejahteraan, serta mendorong peran aktif warga dalam pembangunan daerah
“Melalui Prodamai, masyarakat bisa menggerakkan berbagai kegiatan pemberdayaan sekaligus pembangunan infrastruktur dengan memanfaatkan potensi yang ada,” ujar Damar.