Raperda Perubahan Susunan OPD Disetujui, Jumlah OPD Pemkab Purbalingga Berkurang Jadi 23

PURBALINGGA, Cakram.net – Struktur organisasi Pemerintah Kabupaten Purbalingga mengalami perampingan. Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif bersama pimpinan DPRD menandatangani persetujuan bersama Perubahan Keempat atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 dalam rapat paripurna DPRD Purbalingga, Rabu 10 September 2025.

Dengan ditetapkannya regulasi ini, jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkurang dari 27 menjadi 23 melalui penggabungan berdasarkan kesamaan urusan pemerintahan.

Bupati Fahmi menjelaskan bahwa perubahan susunan perangkat daerah ini dilatarbelakangi perkembangan regulasi nasional dan kemampuan anggaran daerah.

“Dengan adanya perkembangan regulasi nasional serta kemampuan anggaran daerah, menunjukkan urgensi perlunya dilakukan perubahan kembali terhadap pembentukan dan susunan perangkat daerah. Mendasarkan hal tersebut, maka diperlukan penataan ulang perangkat daerah melalui penggabungan yang mempertimbangkan kesamaan fungsi dan urusan pemerintahan,” jelasnya.

Ia menyampaikan rasa syukur karena proses penyusunan perda telah rampung sesuai mekanisme yang berlaku. “Syukur Alhamdulillah pada hari ini raperda dimaksud mendapatkan persetujuan bersama,” ujarnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *