Raperda Perubahan Susunan OPD Disetujui, Jumlah OPD Pemkab Purbalingga Berkurang Jadi 23

Dijelaskan, regulasi baru ini akan menjadi landasan penataan perangkat daerah. “Dengan ditetapkannya raperda ini menjadi peraturan daerah, maka akan memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pemerintah daerah, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik,” imbuhnya.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Purbalingga Aman Waliyudin. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Dimas Prasetyahani, Jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Sekretaris Daerah Herni Sulasti.

Selain Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian empat raperda prakarsa DPRD.

Keempat raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. (rls)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *