MAGELANG, Cakram.net – Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan salah satu instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan penanaman modal di suatu daerah. LKPM dapat menggambarkan kondisi perekonomian suatu daerah. Oleh karenanya, penyampaian LKPM harus dilaksanakan sebaik-baiknya berdasarkan peraturan yang berlaku dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Magelang, Azis Amin saat Bimbingan Teknis/ Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal di Grand Artos Hotel and Convention Magelang, Rabu 8 Oktober 2025.
“Saat ini penyederhanaan perizinan berusaha telah diberikan kepada para pelaku usaha, dengan ini para pelaku usaha harus mematuhi hal-hal yang menjadi kewajibannya,” ujar Azis, dilansir dari magelangkab.go.id, Kamis 9 Oktober 2025.
Menurutnya, LKPM merupakan sebuah kewajiban yang harus ditunaikan para pelaku usaha. Maka apabila tidak dipenuhi pelaku usaha akan dikenakan sanksi administratif.
“Sanksi administratif yang paling ringan berupa sanksi teguran, sedangkan sanksi berat berupa pencabutan izin usaha,” tegasnya.