Pemkab Magelang Fasilitasi Laporan Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha

Kegiatan ini menghadirkan Muhamad Fahrudin, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, sebagai salah satu narasumber. Dalam materinya mengenai kebijakan legislatif terkait perizinan dan penanaman modal, ia memaparkan tugas, fungsi, dan peran DPRD.

Dalam menjalankan fungsi-fungsinya, DPRD mengupayakan agar pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Magelang selalu meningkat salah satunya melalui peningkatan investasi.

“DPRD selalu membuka ruang bagi para pelaku usaha yang ingin menyampaikan aspirasi baik berupa saran atau kritikan dan DPRD siap memfasilitasi untuk mendapatkan solusi atas masalah atau kendala yang dihadapi,” paparnya.

Narasumber berikutnya, Reni Dwi Riyana, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda dari DPMPTSP Kabupaten Magelang, memberikan materi mengenai LKPM bagi pelaku usaha menengah dan besar. Ia menjelaskan mulai dari dasar hukum kewajiban penyampaian LKPM hingga alur verifikasi LKPM. Tak ketinggalan, ia juga menjelaskan kesalahan-kesalahan yang seringkali dilakukan oleh pelaku usaha dalam melakukan penyampaian LKPM.

“LKPM yang diberi catatan perlu perbaikan oleh verifikator hanya dapat diperbaiki selama periode masa pelaporan. Pelaku usaha dikatakan telah memenuhi kewajiban LKPM Ketika LKPM tersebut telah disetujui oleh verifikator,” jelasnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *