Menurutnya, masih banyaknya penduduk Kota Yogyakarta belum rekam data KTP-el sebagian adalah penduduk Kota Yogyakarta yang berdomisili di luar kota. Namun ada juga yang berdomisili Kota Yogyakarta yang belum rekam KTP-el.
Dia mengimbau penduduk Kota Yogyakarta yang berdomisili di luar kota untuk melakukan rekam KTP-el di Dindukcapil daerah domisili.
“Masyarakat itu sudah kami beritahu bagi yang tempat tinggalnya di luar Kota Yogya, silakan untuk rekam KTP-el di domisili. Tapi ternyata masih ada yang belum rekam KTP-el,” paparnya.
Pelayanan rekam data KTP-el hari Senin-Jumat dilayani di Mal Pelayanan Publik serta Sabtu dan Minggu dilayani di Kantor Dindukcapil Kota Yogyakarta. Adapun syarat rekam data KTP-el adalah membawa fotocopy Kartu Keluarga dan minimal berusia 16 tahun.
Selain itu, Dindukcapil Kota Yogyakarta juga memperpanjang layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di hari Sabtu dan Minggu sampai 28 Desember 2025. Perpanjangan layanan itu untuk melayani warga Kemantren Umbulharjo sebanyak 52.000 orang yang telah diundang Dindukcapil Kota Yogyakarta untuk aktivasi IKD.
“Kami perpanjang sampai 28 Desember karena ternyata banyak yang memenuhi undangan untuk aktivasi IKD. Ternyata setelah kita undang itu signifikan warga yang melakukan aktivasi IKD. Sekarang capaian aktivasi IKD Kota Yogyakarta sekitar 13,5 persen,” tandas Septi.



