Terpisah, Plt Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang, Taufiqqurahman menyatakan secara aturan SD maupun SMP tidak boleh menolak anak berkebutuhan khusus sebagai siswa.
“Memang ditemukan ada siswa yang lambat membaca dan menulis, sehingga diperkuat dengan metode pembelajaran mendengarkan dan peraga, tidak membaca. Harapannya anak-anak bisa mengikuti pembelajaran,” jelasnya.
Kata Taufiq, perlu ada pelatihan-pelatihan terhadap guru untuk mengajar siswa berkebutuhan khusus. Sehingga ada peningkatan kapasitas guru.
“Guru-guru perlu dilatih untuk megajar siswa inklusi. Bukan guru khusus, tapi guru mapel, guru kelas kita beri pembekalan dan metode mengajar anak berkebutuhan khusus,” katanya. (rbd)
