ASN Jateng Bakal WFH Tiap Jumat, Wajib Absen Share Loc di Rumah dan Hasil Kerja

Sumarno mengatakan, Pemprov Jateng masih mematangkan instrumen pengendalian dan pengukuran kinerja ASN selama WFH. Menurut dia, penerapan WFH di pemerintah provinsi lebih kompleks dibanding kementerian atau lembaga, karena cakupan urusan pelayanan di daerah jauh lebih luas.

Sumarno menjelaskan, bila kementerian atau lembaga pada umumnya hanya menangani satu bidang urusan, pemerintah provinsi mengelola berbagai layanan publik lintas sektor. Karena itu, pengawasan, pembagian kerja, dan ukuran capaian kinerja ASN, harus disiapkan secara rinci sebelum kebijakan diterapkan.

Dalam SE Mendagri, lanjut dia, juga sudah diatur klasifikasi bidang atau jenis layanan yang dapat menerapkan WFH dan yang tidak dapat melaksanakannya sama sekali. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti pelayanan umum, rumah sakit, dan Samsat dipastikan tetap berjalan secara langsung.

Selain itu, pejabat tinggi madya dan pratama juga tidak diperbolehkan menjalankan WFH. Edaran Mendagri itu juga mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan berkala atas pelaksanaannya.

Sumarno menegaskan, konsep yang tengah disiapkan Pemprov Jateng mewajibkan ASN yang menjalankan WFH benar-benar bekerja dari rumah, dan tidak diperkenankan bekerja dari lokasi lain. Mekanisme presensi, kata dia, akan dirancang untuk memastikan ASN melakukan presensi dari rumah masing-masing.

“Nanti konsepnya adalah di work from home, mereka di rumah, tagging-nya mereka juga di rumah. Nanti kalau ada kekhawatiran pergi itu juga pasti terhindari, karena dia harus tagging di rumah. Dia tidak bisa di tempat-tempat (selain di rumah),” katanya.

Terkait pengawasan, Pemprov Jateng akan mengukur efektivitas WFH dari dua aspek, yakni hasil kerja dan kedisiplinan. Hasil kerja akan dilihat dari produk atau keluaran pekerjaan, sedangkan pengawasan dilakukan melalui presensi dan instrumen kontrol lainnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan, pelaksanaan WFH harus tetap mengutamakan pelayanan publik. Menurut dia, sistem pengawasan atas WFH pada dasarnya sudah tersedia, dan kebijakan tersebut bukan hal baru karena sebelumnya juga telah dibahas Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB.

Dia juga menilai, skema WFH satu hari per pekan dapat menjadi bagian dari upaya penghematan energi, tetapi harus diterapkan secara selektif.

Ditegaskan, sektor-sektor pelayanan yang tidak dapat digantikan melalui digitalisasi maupun komputerisasi harus tetap berjalan normal, agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. “Yang tidak bisa tergantikan pelayanan itu lewat digitalisasi atau lewat komputerisasi, ya harus selektif. Jangan sampai rakyat ditinggalkan atau masyarakat ditinggalkan gara-gara WFH,” tegasnya. (*)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *