UNGARAN, Cakram.net – Seratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) menggelar unjuk rasa menolak penetapan UMK menggunakan formula PP No 78 Tahun 2015 di Kantor Bupati Semarang, Kamis (14/11/2019) sore. Mereka menuntut Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2020 sebesar Rp Rp 2.639.348,32.
Sebelum ke Kantor Bupati, massa mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Semarang untuk meminta dukungan atas usulan UMK tersebut. Di kantor bupati, massa menggelar orasi di jalan raya depan kantor bupati karena pintu gerbang sengaja ditutup. Aksi buruh mendapat pengawalan dan penjagaan ketat aparat kepolisian. Perwakilan buruh ditemui Wakil Bupati Semarang Ngesti Nugraha didampiingi Kepala Disnaker Kabupaten Semarang Jarot Supriyoto untuk melakukan audiensi.
“sesuai hasil survei Gempur bulan Desember 2018 lalu angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Semarang sebesar Rp 2,4 juta. Bila ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi maka besaran UMK yang diusulkan buruh sebesar Rp 2,639 juta. Sebelum ke kantor bupati, kita datang ke DPRD Kabupaten Semarang meminta rekomendasi agar mendorong Pemkab Semarang untuk mempertimbangkan usulan buruh,” ungkap Korlap aksi, Nurdin Maruf usai audiensi.
Nurdin mengungkapkan, bila penetapan UMK mengacu PP No 78 Tahun 2015 hanya sebesar Rp 2,29 juta. Sehingga selisihnya cukup jauh dibandingkan permintaan serikat pekerja sebesar Rp 2,639 juta. ‘’Kami meminta bupati membuat kebijakan lokal dan melakukan deskresi untuk memenuhi tuntutan buruh,’’ tandasnya.
Menurut Nurdin, Bupati Semarang belum memberikan informasi besaran UMK yang diusulkan ke Gubernur Jateng kepada Gempur. Tapi Gempur mendapat informasi bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Semarang sudah mengirim dua angka UMK, yakni sebesar Rp 2,29 juta sesuai PP No 78 Tahun 2015 dan angka Dewan Pengupahan Rp 2,49 juta.
‘’Informasi dari dewan pengupahan provinsi Jateng ke kita ada empat kabupaten yang belum mengusulkan UMK, itu tidak termasuk Kabupaten Semarang. Artinya usulan UMK Kabupaten Semarang sudah disampaikan ke provinsi, tapi angkanya berapa kita tidak tahu, dewan pengupahan kabupaten juga tidak tahu kan aneh,” tukasnya.
Kata Nurdin, tujuan Gempur ingin menemui bupati untuk meminta informasi kejelasan mengenai UMK yang diusulkan ke gubernur. ‘’Wabup berjanji menyampaikan aspirasi Gempur ke bupati, dan hasilnya segera diinformasikan kepada kami. Batas akhir usulan UMK ke provinsi tanggal 20 November, kalau sampai 19 November belum ada kepastian kita akan turun demo lagi,’’ ancamnya.
Sementara Wakil Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan aspirasi mengenai usulan UMK sebesar Rp 2,6 juta dari Gempur akan disampaikan ke Bupati Semarang. ‘’Aspirasi rekan-rekan Gempur kita sampaikan Pak Bupati, tapi satu sisi kita harus sesuai regulasi, yakni PP No 78 Tahun 2015. Nanti kita serahkan ke Pak Bupati,’’ katanya. (dhi)
