WONOGIRI, Cakram.net – Walau sudah beberapa kali Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengingatkan para pencari ikan untuk tidak menggunakan jaring branjang, namun ternyata masih saja ada yang nekat melakukannya. Terbukti saat Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng melakukan operasi bersama di perairan Waduk Gajahmungkur Wonogiri, Selasa (19/11/2019), masih menemukan ada 10 jaring branjang dan tiga alat pengendalinya.
“Tim operasi tersebut terdiri atas Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah, Pengawasan Sumber Daya dan Kelautan Perikanan (PSDKP), PPNS, Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Wonogiri, serta kepolisian,’’ kata Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Wonogiri, Sutardi.
Di tempat yang sama, Ari Kiswono dari PSDKP stasiun Cilacap menuturkan, penyitaan dilakukan karena alat tangkap ikan tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin resmi. “Apapun bentuknya, kalau tak dilengkapi ijin, berarti ilegal dan itu menyalahi aturan,” jelas Ari usai melakukan operasi.
Sutardi menambahkan, jaring yang disita telah menyalahi Peraturan Bupati (Perbup) Wonogiri. Intinya, mata jaring kurang dari satu inchi. “Kita sudah sosialisasikan bahwa mata jaring kurang dari satu inchi tidak diperbolehkan digunakan menangkap ikan di perairan di wilayah Wonogiri. Tapi kenyataannya masih saja ada yang nekat. Ya terpaksa kita sita dan pemiliknya kita beri pembinaan,” papar Sutardi. (tls/dhi)
