UNGARAN, Cakram.net – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang membuka kembali layanan uji kendaraan bermotor yang sempat ditutup sementara sejak 26 Maret sampai 31 Mei 2020 akibat pandemi COVID-19. Dibukanya kembali layanan uji kendaraan bermotor itu menindaklanjuti kebijakan new normal dalam penyelenggaraan layanan publik di instansi pemerintah.
“Karena masa penutupan sementara layanan uji kendaraan pada 31 Mei 2020 sudah berakhir, kita membuka kembali layanan uji kendaraan bermotor mulai 5 Juni 2020. Selama layanan uji kendaraan ditutup sementara diberikan pembebasan atas denda keterlambatan,” kata Kepala Dishub Kabupaten Semarang, Rudibdo, Rabu (3/6/2020).
Rudibdo menjelaskan, dibukanya kembali layanan uji kendaraan bermotor itu menindaklanjuti kebijakan new normal dalam penyelenggaraan layanan publik di instansi pemerintah. Selain itu, mendukung upaya pemulihan perekonomian yang mengalami penurunan selama pandemi COVID-19.
“Pertimbangan lain untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat pengguna jasa transportasi berkaitan standar keselamatan dan laik jalan angkutan orang maupun angkutan barang, serta mendukung kelancaran distribusi barang dan jasa melalui transportasi darat. Sebab pemilik kendaraan yang masa berlaku uji kendaraan sudah habis tidak berani mengoperasionalkan kendaraannya,” jelas Dibdo, panggilan akrab Rudibdo.
Untuk menghindari penumpukan jumlah kendaraan yang melakukan uji, lanjut Dibdo, pihaknya akan memberikan pelayanan pada hari Jumat pukul 13.00-17.00 WIB, Sabtu pukul 08.00-17.00 dan hari Minggu pukul 08.00-17.00 WIB. Pelayanan ini dilakukan sampai kondisi jumlah kendaraan yang dilayani normal kembali.
“Kita tetap menerapkan protokol kesehatan dan standar operasional prosedur yang ketat dalam memberikan pelayanan uji kendaraan kepada masyarakat,” tandasnya.
Dibdo mengungkapkan, di pintu masuk Kantor Dishub akan disediakan nomor antrean. Pihaknya juga akan melakukan screening dengan alat pengukur suhu tubuh dan membatasi jumlah penumpang dalam satu kendaraan maksimal dua orang.
“Kendaraan akan disemprot disinfektan dan pemilik kendaraan diwajibkan mengenakan masker. Kita akan menambah fasilitas untuk cuci tangan dan mengupayakan percepatan mekanisme pembayaran nontunai,” ungkapnya.
Kata Dibdo, petugas penguji kendaraan juga menggunakan alat pelindung diri sesuai standar kesehatan. Sedangkan petugas di loket pendaftaran menggunakan masker dan sarung tangan.
“Untuk menghindari kerumunan orang yang menunggu hasil pengesahan atau tanda bukti lulus uji berupa kartu dan stiker akan kita kirimkan lewat jasa pos bekerja sama dengan Kantor Pos Cabang Ungaran. Sehingga maksimal keesokan harinya sudah diterima oleh pemohon,” imbuhnya. (dhi/Cakram)
