Pemkab Semarang Tidak Keluarkan Perbup, Pemasangan APK Diatur KPU

UNGARAN, Cakram.net  – Penjabat Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro mengatakan Pemkab Semarang mencabut SK Bupati Semarang yang mengatur masalah pemasangan alat peraga kampanye (APK) karena teknis penyelenggaraan pilkada menjadi kewenangan KPU. Pemkab Semarang berpedoman pada PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

“Kita serahkan kepada KPU untuk mengatur. Pemerintah bukan sebagai penyelenggara pilkada, sehingga kami hanya melaksanakan PKPU Nomor 13 Tahun 2020,” kata Soekendro, Jumat (9/10/2020).

Menurut Soekendro, Pemkab Semarang tidak mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur lokasi pemasangan APK. Karena KPU yang berhak untuk menentukan tempat-tempat atau lokasi untuk pemasangan APK.

“Pemkab tidak mengeluarkan Perbup, kami tunduk pada PKPU. Karena itu sudah teknis,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi mengatakan, penentuan tempat pemasangan APK dan tempat kegiatan kampanye berupa pertemuan terbatas dan tatap muka mengacu PKPU.

“Titik pemasangan APK sudah dijelaskan di PKPU. SK KPU yang kita keluarkan adalah di tempat-tempat yang tidak melanggar ketentuan. Lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK antara lain gedung dan halaman sekolah, tempat pelayanan kesehatan, dan rumah ibadah,” jelasnya.

Selain PKPU, lanjut Maskup, larangan pemasangan APK juga mendasari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan jalan dan lalu lintas. Di Kabupaten Semarang juga ada Perda tentang Reklame dan Perda tentang Ketertiban Umum.

“Di situ tentu pada tempat tertentu mungkin ada larangan pemasangan APK. Sehingga bisa sebagai dasar Satpol PP melakukan penindakan terhadap APK yang dipasang di tempat larangan,” katanya.

Menurut Maskup, di PKPU tidak disebutkan penentuan titik lokasi oleh KPU harus berdasarkan Perbup. Namun KPU wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa/kelurahan sebagaimana diatur di pasal 30 ayat (7) PKPU Nomor 4 Tahun 2017.

“Jadi dasarnya hanya berkoordinasi, kita sudah berkoordinasi dan bersurat. Pemkab Semarang sudah memberikan rekomendasi tempat-tempat yang bisa digunakan untuk pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka,” tandasnya.

Kata Maskup, KPU Kabupaten Semarang bersikap pasif. Tapi ketika ada Perbup tetap akan dijadikan sebagai dasar untuk mengeluarkan surat keputusan.

“Domain Perbup ada di pemerintah daerah, tidak ada PKPU yang menyatakan harus berdasarkan pada Perbup,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Semarang mendorong diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Semarang yang mengatur lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilihan Bupati Semarang dan Wakil Bupati Semarang. Bawaslu khawatir pemasangan APK akan semakin liar tanpa adanya perbup. (dhi/Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *