Selama 2020 Terjadi 9.080 Kasus Kriminalitas di Jateng

SEMARANG, Cakram.net – Angka kriminalitas di wilayah Jawa Tengah selama tahun 2020 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mencatat kasus kriminalitas yang terjadi di Jawa Tengah selama 2020 mencapai 9.080 kasus, atau turun sekitar 5,6 persen dari tahun 2019 yang mencapai 9.615 kasus.

Dalam rilis akhir tahun 2020 di Mapolda Jateng, Rabu (30/12/2020), Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, dari 9.080 kasus kriminalitas tercatat sekitar 6.013 kasus di antaranya adalah kasus kejahatan yang menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), narkoba, penipuan, dan perjudian.

“Kasus curat sepanjang 2020 di Jawa Tengah ada 1.592 kasus, turun 7 persen dari tahun lalu yang mencapai 1.707 kasus. Kasus curanmor juga turun dari 1.441 menjadi 1.267 kasus,” ungkapnya.

Disebutkan, untuk kasus tindak penyalahgunaan narkoba, pencurian dengan kekerasan (curas), dan peredaran uang palsu justru meningkat. Sepanjang 2020 tercatat ada 1.642 kasus narkoba, atau naik 20 persen dibanding 2019 yang hanya 1.372 kasus.

“Kasus pencurian dengan kekerasan naik 20 persen, dari 181 kasus menjadi 217 kasus,” bebernya.

Adapun kasus peredaran uang palsu di wilayah Jawa Tengah selama kurun waktu tahun 2020 mengalami kenaikan sekitar 79 persen. Pada 2019 tercatat ada 14 kasus peredaran uang palsu yang ditangani Polda Jateng, sedangkan tahun 2020 naik menjadi 25 kasus.

Selain menangani kasus tindak pidana kejahatan, selama 2020 jajaran Polda Jateng juga terlibat dalam berbagai kegiatan operasi yustisi dalam rangka pencegahan persebaran COVID-19. Total ada 277.881 kegiatan operasi yustisi yang melibatkan jajaran Polda Jateng.

Dari kegiatan sebanyak itu, sebanyak 1.807.400 orang pelanggar yang terjaring operasi mendapat sanksi lisan, sedangkan 195.632 pelanggar mendapat sanksi tertulis. Kemudian 8.857 pelanggar mendapat sanksi berupa denda administrasi. Total jumlah uang hasil denda yang dikumpulkan mencapai Rp317.168.000.

Untuk tempat usaha yang mendapat sanksi berupa pemberhentian atau penutupan sementara sebanyak 229 tempat usaha. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *