UNGARAN, Cakram.net – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Semarang melakukan razia sepeda motor yang tidak memenuhi standar pabrikan dengan menggunakan knalpot brong atau racing. Selain mengganggu ketertiban, sepeda motor yang menggunakan knalpot brong sering kali dipakai konvoi saat malam pergantian tahun baru.
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Adiel Aristo menjelaskan, penindakan sepeda motor yang tidak memenuhi standar pabrikan dengan menggunakan knalpot brong menindaklanjuti perintah Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. Tujuan razia knalpot brong untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana.
“Karena kebisingan suara penggunaan knalpot brong bisa memancing emosi. Apalagi kalau penggunanya tidak bijan rentan terjadi perkelahian,” jelasnya, Rabu (30/12/2020).
Menurut Aristo, pengendara sepeda motor yang terjaring razia kedapatan menggunakan knalpot brong akan dikenai sanksi berupa penggantian knalpot sesuai standar pabrikan. Razia knalpot brong akan dilanjutkan jika masih banyak ditemukan sepeda motor dengan knalpot brong yang melintasi wilayah Kabupaten Semarang.
“Pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong kita minta untuk mengganti dengan knalpot standar pabrikan dan sementara waktu kendaraannya ditahan. Hasil penindakan pengguna knalpot brong secepatnya akan kami rilis total detail kepada media,” ujarnya.
Kata Aristo, razia knalpot brong tersebut bagian Operasi Lilin Candi 2020 guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Selain penggunaan knalpot brong dan potensi adanya konvoi di jalanan, dalam kegiatan tersebut polisi memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Kalau didapati ada konvoi akan kami tindak tegas dan bubarkan, karena itu berpotensi membuat orang berkerumun,” tandasnya.
Lebih lanjut Aristo mengatakan, Satlantas Polres Semarang bersama petugas gabungan lain dan Satgas COVID-19 Kabupaten Semarang akan menutup sejumlah jalur menuju lokasi wisata atau titik-titik yang berpotensi terjadi kerumunan masyarakat saat malam pergantian tahun baru 2021. Petugas juga akan membatasi jam buka pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Lama Ungaran.
“Semua itu dilakukan sebagai bentuk mitigasi bersama Satgas COVID-19 agar tidak ada kerumunan yang berpotensi menjadi tempat penularan virus corona,” katanya. (dhi)
