Bupati Semarang Sampaikan Tiga Raperda kepada DPRD

UNGARAN, Cakram.net – Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Semarang. Raperda itu diserahkan bupati dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Semarang, Selasa (27/4/2021).

Tiga raperda itu meliputi Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian Ke Non Pertanian, dan Raperda tentang Kerjasama Daerah.

Bupati mengatakan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah. Untuk itu, perlu penambahan atau peningkatan Modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang yang salah satunya bersumber dari penyertaan modal daerah.

“Berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa setiap penyertaan modal daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Untuk itu kami sampaikan usulan rancangan peraturan tersebut,” katanya.

Terkait Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian, Bupati menyatakan substansi tentang peta areal persawahan yang harus dikonversi dan dipertahankan yang dituangkan dalam lampiran Perda itu sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi yang ada termasuk pengaturan retribusinya. Sehingga perda tersebut perlu disabut agar ada ketegasan bahwa Perda Nomor 14 Tahun 2003 tidak lagi dapat dijadikan pedoman atau tidak berlaku.

“Pengaturan peta areal persawahan yang harus dikonversi dan dipertahankan yang dijadikan pedoman adalah areal peta yang diatur dalam Perda Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Semarang Tahun 2011-2031,” jelasnya.

Kata Bupati, usulan Raperda tentang Kerja Sama Daerah agar disesuaikan dengan regulasi terbaru, yakni ketentuan pasal 363 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan 7 daerah lain dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga, serta Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dan kerja sama daerah dengan lembaga di luar negeri.

Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening mengatakan usulan tiga raperda tersebut sudah masuk Properda (program pembentukan peraturan daerah) tahun 2021 maka akan ditindaklanjuti dengan membentuk panitia khusus (pansus) DPRD untuk pembahasan.

“Kami berharap teman-teman DPRD bersama eksekutif serius untuk membahas raperda yang disampaikan oleh bupati, walaupun yang satu raperda itu pencabutan,” katanya.

Bondan meminta pansus DPRD membahas sedetil mungkin karena raperda itu menyangkut kepentingan masyarakat di Kabupaten Semarang.

“Regulasi yang menjadi rujukan harus diperhatikan dan kemanfaatan untuk daerah. Kita harap pembahasan tidak bertele-tele, yang penting inti dari raperda betul-betul dicermati dan dikaji,” ujarnya. (dhi)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *